Tugas Kelompok
Dr.
Ir. Syahriadi Kadir, M.Si.
“EKONOMI
PERUSAHAAN”
Megawati : I111 12 327
Ega
Yusraningsih : I111 12 311
Ulfa
Syatra : I111 12 315
Annisa
Nur kartiwi : I111 12 317
Erik : I111 12 257
Andi
Dharmawan W. : I111 12 057
Zulkarnain : I111 12 903
Herdy
Dwi Wibowo : I111 12 313
Muh.
Akbar : I111 12 279
Muh.Uriya : I111 12 323

FAKULTAS
PETERNAKAN
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
MAKASSAR
2014
AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
PT. MEGAHAP BEJO FOOD
Nomor : 00.-
-Pada hari ini, Selasa, tanggal 18 (delapan belas) Pebruari 2014
(dua ribu empat belas), pukul 10.00 WITA. (sepuluh Waktu Indonesia Bagian Tengah).----------------------------------------------------------
-Berhadapan dengan
Saya, Notaris Afgan Syahrul, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris
di Kabupaten Gowa, dengan wilayah jabatan Provinsi Sulawesi Selatan,
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor : AHU-0000.AH.02.01.TAHUN 2012 tertanggal 12 (dua belas) Desember
2012 (dua ribu dua belas), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris
kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
------------------------------------------------------
1.
Nyonya EGA,
Sarjana Ekonomi, lahir di Makassar, pada tanggal 19 (sembilan belas) April 1993 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, wiraswasta,
bertempat tinggal di Jalan Politeknik, Tamalanrea, Kota Makassar, Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : 2631009058800038;------------------------------
2. Tuan ZUL, Sarjana Hukum, lahir di Papua, pada tanggal
01 (satu) Januari 1990 (seribu sembilan ratus Sembilan puluh), Warga Negara
Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Perintis kemerdekaan VII Nomor
56 A, Tamalanrea, Kota Makassar,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 2630607711670011; -----------------------------
3. Tuan AKBAR, Sarjana Peternakan, lahir di
Arab, pada tanggal 23 (dua puluh tiga) Agustus 1990 (seribu sembilan ratus
Sembilan puluh), Warga Negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan
Perintis kemerdekaan VII Nomor 75 Blok A, Tamalanrea, Kota Makassar, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : 2620642711670011; -----------------------------
4. Nyonya ULFA, lahir di Makassar, pada tanggal 16
(enam belas) Januari 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), Warga
Negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Sikki III Desa/Kelurahan Bontolanra, Kecamatan Galesong
Utara, Kabupaten Takalar, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 73005366633950001;
------------------------------------
5. Nyonya NISA, Sarjana Peternakan, lahir di Mandar,
pada tanggal 01 (satu) Januari 1993 (seribu sembilan ratus Sembilan puluh tiga),
Warga Negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Perintis
kemerdekaan VII Nomor 56 A,
Tamalanrea, Kota Makassar,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 5630613321670011;
------------------------------
6. Tuan HERDY, Sarjana Peternakan lahir di Pekalongan,
pada tanggal 01 (satu) Januari 1993 (seribu sembilan ratus Sembilan puluh
tiga), Warga Negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Sahabat
II Nomor 79 Blok B,
Tamalanrea, Kota Makassar,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 2612345711670012;
-----------------------------
7. Tuan URIYA, Sarjana Peternakan lahir di Gowa, pada
tanggal 21 (dua puluh satu) Maret 1993 (seribu sembilan ratus Sembilan puluh
tiga), Warga Negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Sahabat
III Nomor 82 Blok A,
Tamalanrea, Kota Makassar,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 6356123457118714;
-----------------------------
-Para
Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.----------------------
-Para
Penghadap bertindak untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya sebagaimana
tersebut diatas dengan ini menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi izin dari
pihak yang berwenang, telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan
Perseroan Terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam Akta
Pendirian ini, (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan ”Anggaran Dasar”)
sebagai berikut : ----------------------------
-----------------NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN ---------------
--------------------------Pasal
1-------------------------
1. Perseroan Terbatas ini bernama : ---------------------------
---------------- PT. MEGAHAP BEJO FOOD-----------------
(selanjutnya
dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan "Perseroan"), berkedudukan
di Gowa.------------------------
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan
di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia
sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan dari Dewan
Komisaris.-----------------------------
----------JANGKA
WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN------------
--------------------------Pasal
2----------------------
-Perseroan
ini didirikan dengan jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
---------------------------------------------
-----------MAKSUD
DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA---------
---------------------------Pasal
3---------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah : ----------------
Berusaha
dalam bidang Pangan, khusunya pangan dari produksi ternak.--------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : ---------
a.
Menjalankan
usaha-usaha di bidang pangan, meliputi pengolahan produk peternakan;--------------------------
b.
Menjalankan
usaha-usaha di bidang perdagangan;---------------
c.
Menyelenggarakan
usaha perindustrian pada umumnya, termasuk industri pengolahan hasil peternakan;-
d.
Menjalankan
usaha-usaha di bidang pertanian, termasuk agro industri, industri pertanian, dan
peternakan;--------------------------------------
------------------------
M O D A L -------------------
---------------------------Pasal 4 -----------------------
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah), terbagi atas 500 (lima ratus) saham, masing-masing
saham bernilai nominal Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah).------------------------------------------------------
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 100
% (seratus persen) atau sejumlah 1.000 (seribu saham) dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai
nominal saham yang akan disebutkan pada akhir akta
ini.------------------------------
3. Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh
Perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham.-----------------------
-Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham
yang hendak dikeluarkan itu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak
tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil
bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional) baik
terhadap saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak
diambil oleh pemegang saham lainnya.------------------------------------------------------
-Jika
setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari tersebut, ternyata masih ada
sisa saham yang belum diambil bagian maka Direksi berhak menawarkan sisa
saham tersebut kepada pihak ketiga. ----------------------------------------
----------------------
S A H A M ------------------
-------------------------
Pasal 5 ---------------------
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham
atas nama. -------------------------------------------------------
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah
Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. ----------
3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat
saham.---------------
4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan
saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan
oleh Perseroan.-----------------------------
5. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham
diberi sehelai surat saham.-----------------------------------
6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti
pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh- seorang pemegang
saham.-----------------------------------------------
7. Pada surat saham harus dicantumkan
sekurangnya:--------------
a. Nama dan alamat pemegang saham ; -----------------
b. Nomor surat saham ; ------------------------------
c. Nilai nominal saham; -----------------------------
d. Tanggal pengeluaran surat saham.------------------
8. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:
a.
Nama dan
alamat pemegang saham ; ----------------
b.
Nomor
surat kolektif saham ; --------------------
c.
Nomor
surat saham dan jumlah saham;--------------
d.
Nilai
nominal saham; ----------------------------
e.
Tanggal
pengeluaran surat kolektif saham.--------
9. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani
oleh Direktur dan Komisaris perseroan.-----------------------
--------------------
PENGGANTI SURAT SAHAM ------------
--------------------------
Pasal 6 --------------------
1.
Jika surat
saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang
berkepentingan, Direksi -------- mengeluarkan surat saham pengganti, setelah
surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali
kepada Direksi. ---------------------------------------------
2.
Surat
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus--dimusnahkan dan dibuat berita
acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham------------
berikutnya.---------------------------------------------------
3.
Jika surat
saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan
surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan itu cukup
dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap
peristiwa yang khusus.--------------------
4.
Setelah
surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut,
tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.
--------------------------------------------------
5.
Semua
biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti ditanggung oleh
pemegang saham yang--- berkepentingan.
---------------------------------------------
6.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
mutatis-muntandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti.
-----------------
---------------
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -------------
----------------------------
Pasal 7 ------------------
1.
Pemindahan
hak atas saham, harus berdasarkan akta-pemindahan hak yang ditanda-tangani oleh
yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau kuasanya yang sah.
-----------------
2.
Pemegang
saham yang hendak memindahkan hak atas saham, harus menawarkan terlebih dahulu
kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta persaratan penjualan
dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut.
-----------------------------------------
3.
Pemindahan
hak atas saham, harus mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, jika
peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut.-----------------------------------
4.
Mulai hari
panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari dilaksanakan Rapat Umum
Pemegang Saham, pemindahan hak atas saham tidak
diperkenankan.------------------------------
5.
Apabila
karena warisan, perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi menjadi milik Warga
Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun orang atau badan hukum tersebut wajib memindahkan hak atas sahamnya
kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, menurut ketentuan
Anggaran Dasar. ----------------------------
-------------------RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM-----------
---------------------------Pasal
8---------------------
Rapat
Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah:-------------------------------------------------------
a.
RUPS
tahunan; --------------------------------------------
b.
RUPS
lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS luar biasa.
-----------------------------------------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti
keduanya, yaitu: RUPS tahunan dan RUPS luar biasa, kecuali dengan tegas
ditentukan lain. --------------
3. Dalam RUPS
tahunan:---------------------------------
a.
Direksi
menyampaikan:-------------------------------
-Laporan
tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan
RUPS.--------------------------
-Laporan
keuangan untuk mendapat pengesahan rapat;--------
b.
ditetapkan
penggunaan laba, jika perseroan mempunyai saldo laba yang
positif.-----------------------------------------
c.
Diputuskan
mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan
memperhatikan ketentuan anggaran
dasar.-------------------------------------------
4. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan
laporan keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu,
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan.-----------------------------------------------------
5. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata
acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat (3) huruf a dan
huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Anggaran
Dasar. --------------------
--------------TEMPAT,
PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS----
---------------------------Pasal
9---------------------
1.
RUPS
diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat Perseroan melakukan
kegiatan usaha. --------------------------
2.
RUPS
diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para
pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat
kabar.----------------------
3.
Pemanggilan
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal RUPS diadakan.
-----------------
4.
RUPS
dipimpin oleh Direktur Utama, selain itu sebagai alternatif lain RUPS dapat
dipimpin oleh Komisaris
Utama.--------------------------------------------------------
5.
Jika
Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu
dibuktikan kepada Pihak Ketiga RUPS dipimpin oleh Wakil Direktur Utama;--------------------------
6.
Jika wakil
Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu
dibuktikan kepada Pihak Ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang direktur yang
ditunjuk oleh Direktur Utama atau wakil Direktur Utama.---------------------
7.
Jika semua
Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu
dibuktikan kepada Pihak Ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan
Komisaris.----------------------------------------------------
8.
Jika semua
anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang
tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, RUPS dipimpin oleh seorang yang
dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir dalam
rapat.--------------------------------------------------------
-------------KUORUM,
HAK SUARA DAN KEPUTUSAN RUPS------
---------------------------Pasal
10--------------------
1.
RUPS dapat
dilangsungkan apabila kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam
Undang-undang tentang Perseroan Terbatas telah dipenuhi.----------------------------------------------
2.
Pemungutan
suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak
ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila Ketua
RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir
dalam RUPS.
3.
Suara
blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS.
-------------------------------------------------
4.
RUPS dapat
mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara
setuju dari jumlah suara yang dalam RUPS sebagaimana ditentukan dalam
Undang-undang.-------------------------------------------------------
---------------------
D I R E K S I -------------
--------------------------
Pasal 11 -------------------
1.
Perseroan
diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang atau lebih anggota
direksi. -------------------------
2.
Jika
diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat
sebagai Direktur Utama.-----------
3.
Anggota
Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu. ---
4.
Jika oleh
suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi
lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan,
harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran
Dasar.-----------------------------------------------
5.
Jika oleh
suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara
Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan
Komisaris.----------------------------------------------------
6.
Anggota
Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara
tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
pengunduran dirinya. ----------------------------------------------------
7.
Jabatan
anggota Direksi berakhir, jika : --------------------
a.
mengundurkan
diri sesuai dengan ketentuan ayat (6);------
b.
tidak lagi
memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku ;
---------------------------------------------
c.
meninggal
dunia ; ---------------------------------------
d.
diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham.----------------------------------------------------
---------------
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ------------
------------------------
Pasal 12 ---------------------
1. Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar
Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala--------- kejadian, mengikat
Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan
segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan
tetapi dengan pembatasan bahwa
untuk:---------------------------------------
a.
meminjam
atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang
Perseroan di Bank).----------------
b.
mendirikan
suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun
diluar negeri harus dengan persetujuan dari salah seorang dewan
Komisaris.---
2.a.
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili Perseroan. ---------------
b.Dalam
hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi
lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perseroan. –------------------------
------------------------
RAPAT DIREKSI ----------------
---------------------------
Pasal 13 ------------------
1.
Penyelenggaraan
rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu apabila dipandang
perlu:----------------------
a.
oleh
seorang atau lebih anggota Direksi;------------------
b.
atas
permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris
atau;----------------------------------
c.
atas
permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara.-----------------------------------------------------
2.
Panggilan
rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan
atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar ini.
---------------------------------
3.
Panggilan
Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang
disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima
paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;--------------------------
4.
Panggilan
rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. -------------------------------
5.
Rapat
Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha
Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan
terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan rapat Direksi dapat diadakan
dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6.
Rapat
Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir
atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka
Rapat-Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari
antara anggota Direksi yang hadir. ----------------------------------
7.
Seorang
anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi
lainnya berdasarkan- surat kuasa.--------------------------------------------------------
8.
Rapat
Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih
dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam
rapat. -------------
9.
Keputusan
Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak
tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara
setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.----------------------------
10.
Apabila
suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua Rapat Direksi yang
akan menentukan.
11.
.a. Setiap
anggota Direksi yang hadir berhak------------ mengeluarkan 1 (satu) suara dan
tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya;
--------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan
dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara
mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan
lain tanpa ada keberatan dari yang hadir;----------------------------------------------
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap
tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam
menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan.----------------------------------------
12.
Direksi
dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan
ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua
anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara
tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang
diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang
diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
----------------------------------------------------
---------------
D E W A N K O M I S A R I S-----------
-----------------------Pasal
14------------------------
1.
Dewan
Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris,
apabila diangkat lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang
diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama. ---------------------
2.
Yang boleh
diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris hanya warga negara Indonesia yang
memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.---------
3.
Anggota
Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untukmemberhentikan sewaktu-waktu.
-----------------------------------------------
4.
Jika oleh
suatu sebab jabataan anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari---setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan
ayat (2) pasal ini. ----
5.
Seorang
anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan
sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
-------------------
6.
Jabatan
anggota Dewan Komisaris berakhir apabila: -----------
a.
kehilangan
kewarganegaraan Indonesia ; -------------
b.
mengundurkan
diri sesuai dengan ketentuan ayat (5) ;
c.
tidak lagi
memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku ;
-------------------------------------
d.
meninggal
dunia ; ----------------------------------
e.
diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
------------------------------------
----------TUGAS
DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS--------------
------------------------Pasal
15--------------------------
1. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor
Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang
dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua
pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang
kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah
dijalankan oleh Direksi.------------------------------------------------
2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan
penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.
--------------------------------------------------
3. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara
dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara
Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian
Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih
diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
--------------------------------------------------
4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris,
segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota
Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.
----------------------------------------------------
----------------RAPAT
DEWAN KOMISARIS---------------------
-----------------------Pasal
16---------------------------
-Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal (10) mutatis-mutandis berlaku bagi rapat Dewan
Komisaris.--------------
-----
RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ------
-----------------------Pasal
17---------------------------
a. Direksi menyampaikan renaca kerja yang memuat juga
anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan
sebelum tahun buku dimulai.--------------------
b. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya tahun buku
yang akan datang.--------------------
c. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu)
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan
Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. Untuk pertama kalinya buku
Perseroan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian ini dan ditutup pada tanggal
31 (tiga puluh satu) Desember 2012 (dua ribu dua
belas).----------------------------------------------------
d. Direksi menyusun Laporan Tahunan dan menyediakannya di
kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak
panggilan RUPS Tahunan.-------------
----------PENGGUNAAN
LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN-----------
-------------------------
Pasal 18 -----------------------
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti
tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS
tahunan, dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara
penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut.
---------------------------------------------------
2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka
kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan
dalam tahun buku selanjutnya perseroan dianggap tidak mendapat laba selama
kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum
sama sekali tertutup. ---------------------------------------
----------------------PENGGUNAAN CADANGAN-----------------
---------------------------Pasal
19-----------------------
1. Penyisihan laba bersih untuk
cadangan dilakukan sampai- mencapai 20 % (dua puluh persen) dari jumlah
modal----- ditempatkan dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk- menutup
kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan
lain.--------------------------------------------------------
2. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20 % (dua
puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi
keperluan perseroan. -------------------------
3. Cadangan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) yang belum
dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana di
maksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus
dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi,
setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan
Perundang-undangan agar memperoleh laba. ---------------------
--------------------KETENTUAN
PENUTUP -----------------
------------------------Pasal
20-----------------------
-Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur
dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS. ------------------
-Akhirnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya
sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa :----------------------------
1.
Untuk
pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai
melalui kas perseroan sejumlah 500 (lima ratus) Saham, atau seluruhnya dengan
nilai nominal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta
rupiah).---------------------------
-Yaitu oleh para
Pendiri:-------------------------------------
a. Nyonya, Sarjana Ekonomi--
tersebut
sebanyak 200 (dua seratus)---
saham
dengan nilai nominal--------
sebesar------------------------------
Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).------------
b. Tuan ZUL,
Sarjana Hukum tersebut sebanyak-
70
(tujuh puluh) saham dengan-
nilai
nominal sebesar ---------------- Rp. 70.000.000,-
(tujuh puluh juta rupiah).------
c. Tuan AKBAR,
Sarjana Hukum tersebut sebanyak-
60
(enam puluh) saham dengan-
nilai
nominal sebesar ---------------- Rp. 60.000.000,-
(enam puluh juta rupiah).------
d. Nyonya ULFA -----
Tersebut
sebanyak 50---
seratus)Saham
dengan nilai ------
nominal
sebesar---------------------- Rp. 50.000.000,-
(lima
puluh juta rupiah).------------
e. Nyonya NISA -----
Tersebut
sebanyak 50---
seratus)Saham
dengan nilai ------
nominal
sebesar---------------------- Rp. 50.000.000,-
(lima
puluh juta rupiah).------------
f. Tuan HERDY -----
Tersebut
sebanyak 50---
seratus)Saham
dengan nilai ------
nominal
sebesar---------------------- Rp. 50.000.000,-
(lima
puluh juta rupiah).------------
g. Tuan URIYA -----
Tersebut
sebanyak 20---
seratus)Saham
dengan nilai ------
nominal
sebesar---------------------- Rp. 20.000.000,-
(dua
puluh juta rupiah).------------
-Sehingga
seluruhnya berjumlah-------
500
(lima ratus) saham, ---------------
Dengan
nilai nominal seluruhnya -----
Sebesar
Rp. 500.000.000,- ---------
(lima
ratus juta rupiah) ----------------
2.
Menyimpang
dari ketentuan pasal 8 dan pasal 11 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara
Pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai :
------------------------
–Direktur
:Tuan ERIK------------Sarjana
Hukum tersebut;--------------------
-Komisaris
Utama: Nyonya MEGAWATI, Sarjana Ekonomi
tersebut; ----------------------------------
-Komisaris
: Tuan ANDAR, tersebut; ----------------
Pengangkatan-pengangkatan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing masing
yang bersangkutan.
-------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------
-Dibuat
dan diselesaikan di, pada hari, tanggal dan pada jam seperti disebutkan pada
bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:-----------------------------------------------------------
-Tuan
Dakocang, Sarjana Hukum, lahir di Medan, pada tanggal 6 (belas)
Pebruari 1990 (seribu sembilan ratus Sembilan puluh), Warga Negara Indonesia,
wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Makassar, Jalan Perintis kemerdekaan VII
Nomor 59 Blok A, Tamalanrea, kota Makassar
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 2621806027900024, dan Nyonya Selfie Keles, Sarjana Hukum, lahir di Bone, pada tanggal 14 (empat
belas) Juni 1990 (seribu sembilan ratus Sembilan puluh), Warga Negara
Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Makassar, jalan Asal Mula Nomor 23 Blok A, Tamalanrea, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :2633316140476006,
keduanya sebagai saksi-saksi. ---------------------------------------------------
-Segera,
setelah akta ini dibacakan oleh Saya, Notaris kepada Para Penghadap dan
Saksi-saksi, maka ditanda-tanganilah akta ini oleh Para Penghadap tersebut,
Saksi-saksi dan Saya, Notaris. ----
-Dibuat
tanpa memakai perubahan.---------------------------------
-Minuta
akta ini telah ditanda tangani sebagaimana mestinya. ----
DIBERIKAN
SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA
NOTARIS
DI KABUPATEN GOWA
Notaris Afgan Syahrul
Min ane izin pake ini contoh akta pendirian untuk tugas identifikasi AP ane yak :D
BalasHapusTerimkasih
saya minta ijin buat tugas hukum bisnis ya sist.
BalasHapusRegards,
Jemmy Andreas
permisi minta ijin pakai akta pendirian ini untuk tugas .
BalasHapusterimakasih
min ijin buat kelengkapan tugas
BalasHapusterimakasih
izin min
BalasHapusizin min buat tugas bu tyas
BalasHapus